Dalam rangka penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 telah dilakukan perluasan sektor yang akan diberikan insentif perpajakan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 (PMK-86/2020). Salah satu sektor tambahan yang mendapat insentif perpajakan berupa Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diatur dalam PMK-110/2020 yaitu usaha jasa konstruksi yang dikhususkan untuk Wajib Pajak dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Bagaimana detail pengaturan insentif perpajakan yang dimaksud? Simak infografis berikut!
Insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: insentif_covid, PPh Final, pphfinal_dtp
Artikel Terkait
Ketentuan Pengenaan PPh Final Diskonto SBI
Dewa Suartama
22 April 2024
Pengenaan Pajak atas Bunga Deposito
Dewa Suartama
19 December 2023
Ketentuan Pajak Atas Transaksi Jual Beli Saham
Dewa Suartama
15 June 2023
Aspek Pajak Final atas Penghasilan dari Obligasi
Redaksi Ortax
13 June 2023
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA